Talak Yang Tidak Sah Menurut Ajaran Agama Islam
Talak Yang Tidak Sah Menurut Ajaran Agama Islam

By Robby Prihandaya 29 Apr 2024, 10:04:26 WIB Dunia Islam
Talak Yang Tidak Sah Menurut Ajaran Agama Islam

Keterangan Gambar : Talak Yang Tidak Sah Menurut Ajaran Agama Islam


Dalam ajaran Islam, laki-laki yang ingin menceraikan istrinya dapat menceraikan istrinya terlebih dahulu. Namun, tidak semua pernikahan yang dilakukan oleh pasangan bisa dianggap religius.

Dalam Islam, perceraian dapat dibatalkan karena berbagai alasan. Perceraian jenis ini tidak mengakhiri hubungan perkawinan karena tidak dilakukan sesuai syariat.

Dalam praktiknya, perceraian tidak dapat dikabulkan atas dasar kelalaian atau desas-desus belaka. Jika dia tidak memenuhi standar dan syarat yang ditetapkan syariat, maka dianggap perceraian.
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat-syarat mengakhiri perceraian menurut syariat, simak informasinya pada informasi di bawah ini.

Baca Lainnya :

Keadaan Yang Tidak Sah Menurut Islam

Disadur Syed Sabiq dari Fiqh Sunnah 3, ada banyak faktor yang membedakan perceraian dalam Islam. Di bawah ini adalah definisi setiap kata dalam pertanyaan.

1. Hubungan keluarga tidak mempunyai status hukum

Perceraian yang demikian tidak sah apabila pihak yang melakukannya tidak mempunyai hubungan perkawinan yang sah dan langgeng. Oleh karena itu, apabila perkawinan tersebut tidak sah, maka perceraian itu batal.
Situasi seperti ini sering terjadi pada pasangan yang sedang menghadapi masa iddah akibat perceraian melalui Talaq Raj atau melalui Talaq pertama dan kedua.

2. Anak yatim piatu dieliminasi

Kondisi lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah usia pasangan yang diceraikan belum cukup umur. Hal ini banyak terjadi pada pernikahan dini.
Pria yang belum dewasa tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah, serta tidak pandai mengambil keputusan.

3. Perceraian adalah hal baru

Dalam Islam, perceraian dilarang bagi orang kafir. Talak ini dilakukan suami pada saat istrinya akan pergi atau setelah berhubungan badan.

Namun teori ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiyyyah dan Hanbaliyyah berpendapat bahwa perceraian diperbolehkan jika suami melakukan dosa karena haram.
Menurut sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Haazi dan Ibnu Qayyim, penolakan terhadap bid'ah tidak sah dan tidak mempengaruhi hubungan silaturahmi.

4. Dia dipaksa oleh suaminya

Talak yang diperoleh suami secara paksa, tidak sah. Dengan kata lain, gender tidak mempunyai arti tersendiri.
Dalam pandangan Islam, seseorang yang terpaksa melakukan suatu hal, jika ia melakukan sesuatu tanpa adanya paksaan, maka hal tersebut bukanlah tanggung jawabnya. Oleh karena itu, jika ada yang terpaksa bercerai, maka tidak ada hukumnya.

5. Pria itu jatuh dalam kemarahannya

Dikatakan bahwa orang yang sedang marah tidak menyukai apa yang dikatakan atau dilakukannya. Perceraian tidak pantas dilakukan dalam situasi seperti ini, seperti yang disabdakan Nabi dalam khutbah berikutnya.

Sekian informasi Talak Yang Tidak Sah Menurut Islam, semoga bermanfaat buat kalian yang tidak mengetahui hal ini. terima kasih.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment