Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Adalah
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Adalah

By Robby Prihandaya 16 Mei 2024, 10:45:00 WIB Politik
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Adalah

Keterangan Gambar : Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Adalah


Setiap negara memerlukan kebijakan luar negeri untuk membangun hubungan baik dengan negara lain. Bagaimana sistem politik luar negeri Indonesia? Dalam bukunya Foreign Policy: From Conception to Diplomatic Practice, Ernest Petrič mendefinisikan politik luar negeri secara sederhana sebagai kebijakan suatu negara yang bertujuan untuk mencapai tujuan dan kepentingannya di tingkat internasional.

Politik luar negeri ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan memelihara keamanan negara, memperkuat perdamaian internasional dan mempererat persaudaraan antar bangsa, sebagaimana tertuang dalam modul elektronik “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. .

Selain itu, kebijakan luar negeri juga dapat membantu suatu negara memperoleh barang-barang yang dibutuhkannya dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan dalam negerinya.

Memahami politik luar negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999. Asas ini menyangkut pengelolaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan badan hukum internasional lainnya dalam rangka penyelesaian permasalahan internasional guna mencapai tujuan nasional. . Sasaran.

Baca Lainnya :

sistem politik luar negeri Indonesia

Sistem politik luar negeri Indonesia bebas, aktif dan fokus pada kepentingan nasional. Penerapan sistem tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Direktorat Jenderal Haluan Negara (GBHN).

Sistem politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, proaktif, dan berwawasan ke depan, tidak sekadar bersifat rutin dan reaktif, tegas dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatannya.

Presiden dapat mendelegasikan kekuasaannya di bidang politik dan hubungan luar negeri kepada menteri. Selain itu, dapat juga menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat publik atau orang lain untuk menyusun laporan.

Sebagaimana dijelaskan lebih rinci dalam UU 37/1999, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia harus mencerminkan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan ideal untuk mempengaruhi dan memajukan politik luar negeri Republik Indonesia.

Menurut situs Kementerian Luar Negeri, prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia pertama kali digariskan pada tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Dalam rapat Satgas Komite Sentral Nasional Indonesia, pendahulu DPR RI, Wakil Presiden Hatta, yang saat itu menjadi perdana menteri dan menteri pertahanan republik, menjelaskan sikap pemerintah terhadap berbagai persoalan nasional dan internasional.

Nah, begitulah sistem politik luar negeri Indonesia. Secara umum sistem tersebut mengacu pada prinsip idealis, konstitusional, dan operasional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment