Daftar Partai Politik Di Indonesia Tahun 2024
Jumlah partai politik di Indonesia dapat berubah-ubah tergantung pada persetujuan dan sertifikasi dari Kementerian

By Robby Prihandaya 04 Mei 2024, 10:08:31 WIB Politik
Daftar Partai Politik Di Indonesia Tahun 2024

Keterangan Gambar : jumlah partai politik di indonesia


Jumlah partai politik di Indonesia dapat berubah-ubah tergantung pada persetujuan dan sertifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga artikel ini ditulis, pada periode menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU telah menetapkan 24 partai politik yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif nasional.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Lainnya :

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Demokrat

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai NasDem (Nasional Demokrat)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Perindo

Partai Berkarya

Partai Garuda

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Ummat

Partai Masyumi Baru

Partai Reformasi

Partai Buruh

Partai Indonesia Terang (PINTER)

Partai Bhinneka Indonesia

Partai Republik

Pertumbuhan jumlah partai politik di Indonesia mencerminkan dinamika demokrasi dan kebebasan berpolitik yang sehat di negara tersebut, di mana setiap kelompok masyarakat memiliki kesempatan untuk diwakili di parlemen. Setiap partai yang lolos verifikasi memiliki hak untuk mengikuti pemilu dan, jika memperoleh cukup suara, untuk memiliki perwakilan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun di tingkat daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment