Politik Hubungan Negara Indonesia Dengan Negara Internasional
Politik Hubungan Negara Indonesia Dengan Negara Internasional

By Robby Prihandaya 05 Mei 2024, 09:54:18 WIB Politik
Politik Hubungan Negara Indonesia Dengan Negara Internasional

Keterangan Gambar : Politik Hubungan Negara Indonesia Dengan Negara Internasional


Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak lepas dari kebijakan luar negeri Indonesia. Politik luar negeri mengacu pada kebijakan, sikap dan praktik pemerintah Republik Indonesia dalam hubungannya dengan negara lain. Indonesia menjalankan kebijakan luar negeri yang aktif dan independen. Kebebasan dan aktivisme bukan berarti politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas berfungsi dalam menentukan sikapnya terhadap permasalahan internasional. Dalam menjalankan politik luar negerinya dengan prinsip liberal dan pragmatis, Indonesia dibangun di atas tiga landasan. Tiga pilar politik luar negeri Indonesia adalah landasan harapan, landasan republikanisme, dan landasan kinerja. 

Landasan Idiil 

politik luar negeri dalam hubungan internasional berupa opini publik. Pancasila merupakan landasan terbaik politik luar negeri Indonesia. Pancasila menjadi ideologi nasional yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, politik luar negeri kita harus berdasarkan asas Pancasila. Kelima asas ini berlaku: 

Landasan Konstitusi 

Landasan konstitusi adalah landasan negara yang berfungsi menurut seluruh norma dan undang-undang ketatanegaraan. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Secara spesifik, alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD (1945) menyatakan bahwa kebebasan adalah hak setiap orang dan kolonialisme harus dihapuskan di seluruh dunia. Alinea keempat menyatakan bahwa Indonesia turut serta dalam terciptanya tatanan dunia yang berdasarkan kedaulatan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sebaliknya, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dapat menyatakan perang, mengadakan perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. 

Landasan Operasional

Landasan Operasional adalah menjadi landasan perencanaan seluruh kehidupan masyarakat tanah air. Prinsip-prinsip politik luar negeri Indonesia berlaku pada seluruh aspek politik luar negeri Indonesia yang mempunyai landasan operasional. Bidang fungsional utama atau landasan fungsional antara lain: 

UU Hubungan Luar Negeri Tahun 1999 atau UU No. 37. Se No. 24 Tahun 2000 mengatur segala macam perjanjian internasional yang berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan nasional, termasuk yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Nasional. Menteri Luar Negeri Pengangkatan Presiden bidang Hubungan Luar Negeri. Basis kinerja politik luar negeri Indonesia kuat karena memantau perkembangan dari waktu ke waktu dan mengikuti kebijakan masing-masing pemerintahan pada saat itu.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment