Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia yang Bersifat Aktif
Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha, lembaga negara, organisasi regi

By Robby Prihandaya 23 Apr 2024, 10:23:08 WIB Politik
Mengenal Politik Luar Negeri Indonesia yang Bersifat Aktif

Keterangan Gambar : Politik_Luar_Negeri_Indonesia


Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha, lembaga negara, organisasi regional, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia di tingkat pusat atau daerah.

Politik luar negeri adalah kebijakan, tindakan, sikap, dan langkah-langkah Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya untuk mengatasi berbagai masalah internasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. 

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk atau sebutan apapun, yang ketentuan-ketentuannya diatur oleh suatu organisasi hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya, yang menimbulkan kewajiban dan hak-hak hukum publik bagi Pemerintah Indonesia.

Baca Lainnya :

Politik Luar Negeri Indonesia Bersifat Aktif

Berbicara mengenai peran negara Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dilepaskan dari politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri yang bebas dan proaktif. Makna 'bebas' di sini berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan tertentu. Hal ini karena tidak sesuai dengan karakter negara, dan tidak sesuai dengan apa yang tercermin dalam Pansirah. Istilah 'aktif' dapat diartikan sebagai menjalankan politik luar negeri, tetapi negara Indonesia bersifat aktif atau kontributif dan tidak pasif atau reaktif terhadap peristiwa internasional.

Bebas berarti negara Indonesia bebas dalam menentukan sikap dan pandangannya sendiri dalam urusan internasional dan bebas dari berbagai ikatan dengan negara-negara raksasa dunia. Dan Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan sikap dan keinginannya sendiri sebagai negara yang berdaulat. Kata aktif berarti politik luar negerinya aktif memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia. Dan negara Indonesia turut serta dalam mengatasi berbagai konflik internasional, baik dalam bentuk sumbangan ideologi maupun partisipasi aktif.

Demikian penjelasan dari saya tentang politik luar negeri indonesia yang bersifat aktif saya jelaskan dan saya rangkum semoga dapat membantu kalian semua dalam pembelajaran ya, semoga dapat bermanfaat dan membantu kita semua ya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment