Mengenal Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam
Manusia adalah tempat rasa bersalah dan dosa. Seringkali kita berbuat salah kepada orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja. Itu sebabnya Allah swt. Dia memerintahkan kami untuk saling memaafkan.

By Robby Prihandaya 22 Apr 2024, 10:57:22 WIB Dunia Islam
Mengenal Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam

Keterangan Gambar : Suami Yang Tidak Pantas Dipertahankan


Dalam pernikahan selalu banyak permasalahan, ketidakcocokan dan tantangan antar pasangan. Namun, ada kesalahan wanita dalam Islam yang tidak bisa dimaafkan. Apakah itu kesalahan yang fatal?

Manusia adalah tempat rasa bersalah dan dosa. Seringkali kita berbuat salah kepada orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja. Itu sebabnya Allah swt. Dia memerintahkan kami untuk saling memaafkan.

Hal yang sama juga berlaku dalam pernikahan. Orang yang sudah menikah biasanya bertengkar karena kesalahan kecil.

Baca Lainnya :

Seorang istri mungkin akan memaafkan kesalahan kecil seperti lupa menaruh handuk, tidak menaruh sepatu atau pergi tanpa pamit. Namun, ternyata ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam. Apa sajakah itu?

Kesalahan Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan dan Dimaafkan Dalam Islam

Kesalahan yang tidak dapat dimaafkan dari seorang suami dalam Islam adalah menuduh istrinya melakukan perzinahan dengan pria lain. Konsekuensi dari kesalahan ini adalah sang istri harus dirajam sampai mati atau diceraikan selamanya.

Rasulullah s.a.w. mengklasifikasikan para suami yang menuduh istri mereka berzina meskipun mereka tidak berzina, sebagai orang-orang yang terkutuk. Beliau bersabda

"Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan. Apakah ketujuh hal itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menyembah berhala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan tidak menghormati wanita yang masih suci dengan menuduh mereka berzina. (Bukhari dan Muslim)

Ada dua kemungkinan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina. Pertama, jika terbukti bahwa istri melakukan tindakan keji tersebut, maka ia harus dirajam sampai mati.

Di sisi lain, jika tuduhan perzinahan terhadap istri tidak benar, kedua pasangan dijatuhi hukuman lian (perceraian), yang tidak dapat dirujuk kembali selamanya.

Maulana Muhammad Ali dalam bukunya Studi Islam: 'Panduan Lengkap untuk Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum dan Syariat Islam', menyatakan bahwa lian adalah suatu bentuk perceraian di mana seorang suami menuduh istrinya berzina dan istrinya menolak. Ini menggambarkannya sebagai bentuk perceraian perkawinan yang terjadi ketika seorang suami menuduh istrinya berzina dan dia menolaknya.

Konsekuensi dari 'lian' dijelaskan dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya Ansari. Hasilnya adalah perceraian antara suami dan istri. Bagi suami, istri menjadi haram untuk selamanya.

Suami tidak dapat rujuk atau menikah lagi dengan akad baru. Jika istri melahirkan, anak yang dikandungnya tidak diakui sebagai anak suami.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment